mediasumutku.com|MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang pelaku peredaran narkoba dan menyita 6 kilogram sabu yang disimpan dalam dashboard mobil.
“Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika seberat 6 kg sabu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (28/02/21).
Penangkapan para tersangka sebutnya, dilakukan di dua lokasi, yakni, pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2). Para pelaku yang ditangkap adalah MA alias Amad (31) dan M alias Maulid (28). Keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kemudian HF (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” sebut MP Nainggolan.
AKBP Nainggolan menyebutkan, penangkapan tersebut berawalnya dari petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan ‘Guanyinwang’ berisi narkoba jenis sabu dengan berat 6 kg dibalut plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard mobil.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA dan M bahwa sabu tersebut akan diantar ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel setempat,” jelas AKBP MP Nainggolan. (ms7)