Scroll untuk baca artikel
HeadlinePeristiwa

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba 6 Kilogram Sabu di Binjai

×

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba 6 Kilogram Sabu di Binjai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang pelaku peredaran narkoba dan menyita 6 kilogram sabu yang disimpan dalam dashboard mobil.

“Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika seberat 6 kg sabu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (28/02/21).

Penangkapan para tersangka sebutnya, dilakukan di dua lokasi, yakni, pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2). Para pelaku yang ditangkap adalah MA alias Amad (31) dan M alias Maulid (28). Keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kemudian HF (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” sebut MP Nainggolan.

Baca Juga:   Sediakan Westafel Umum Kasat Narkoba : Lebih Baik Mencegah Dari Pada Mengobati

AKBP Nainggolan menyebutkan, penangkapan tersebut berawalnya dari petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan ‘Guanyinwang’ berisi narkoba jenis sabu dengan berat 6 kg dibalut plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard mobil.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA dan M bahwa sabu tersebut akan diantar ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel setempat,” jelas AKBP MP Nainggolan. (ms7)