Scroll untuk baca artikel
Headline

Polisi Ungkap Penjualan Mobil Bekas dengan STNK Palsu di Batubara

×

Polisi Ungkap Penjualan Mobil Bekas dengan STNK Palsu di Batubara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA– Polres Batubara, Sumatera Utara berhasil mengungkap penjualan mobil bekas dengan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) palsu dengan seorang tersangka berinisial EY (40) alias Anto, warga Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Tersangka menjual mobil bekas tersebut kepada pembelinya dengan harga murah dan berdalih mobil masih dalam pembayaran kredit, sementara ia sedang membutuhkan uang. Korban yang tidak merasa curiga percaya dan membeli mobil dengan STNK palsu.

“Tersangka ini sudah tahu kalau mobil yang dia jual itu STNK palsu. Untuk meyakinkan pembeli, dia beralasan mobil tersebut masih kredit,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:   Polres Batu Bara Amankan 3 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Kasus ini kemudian diketahui oleh polisi setelah mendapatkan informasi dan membuntuti mobil berjenis Toyota Calya BK 1637 PM warna merah yang dimiliki oleh seorang warga bernama Farida hingga ke rumahnya. Setelah diselidiki nomor rangka dan mesinnya tidak sesuai alias bodong.

“Saat dilakukan pengecekan fisik berdasarkan nomor mesin dan rangka MHKA6GJ6JKJ130943 : 3NRH464464 ternyata mobil Toyota Calya merah tersebut dengan bernomor polisi BM 1384 SW atas nama Nora, beralamat di Jalan Muslim RT/RW 014/005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau. Sedangkan STNK nomor Polisi BK 1637 PM atas nama Hotmalina Purba yang beralamat di Langkat,”terang Kapolres.

Farida, pemilik mobil yang terkejut  begitu diterangkan Polisi bahwa mobil yang dibelinya pada bulan Agustus 2020 lalu seharga Rp 62 Juta ber-STNK palsu lalu menghubungi tersangka yang menjual mobil tersebut kepadanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Dewan Pers Verifikasi Faktual Mediasumutku.com

Beberapa jam kemudian, tersangka datang ke rumah Farida. Disana, sudah ada Polisi yang siap langsung menangkap EY dan mengakui jika mobil yang dijualnya tersebut bodong dengan STNK palsu yang didapatnya dari daerah Riau.

“Tersangka mengaku baru dua kali menjual mobil seperti ini. Kasus ini masih terus di dalami, hingga dari mana pelaku mendapatkan mobil bisa dijual dengan harga murah. Kepada masyarakat kami himbau untuk cermat dan hati-hati jika membeli mobil bekas dengan harga murah,”tegas Ikhwan. (MS10)