Scroll untuk baca artikel
BermartabatHeadlineKesehatanMedanSumut

Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

×

Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipastikan siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam Kabupaten/Kota. Upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 ini akan dilaksanakan mulai 9 – 22 Maret 2021

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri serta lainnya, tentang pelaksanaan PPKM Mikro, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Minggu (7/3) malam.

“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021, ada enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM Mikro, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat. Kita sudah siap melaksanakan hal tersebut,” ucap Sabrina.

Baca Juga:   Asyik Karaoke, Beberapa Anggota DPRD Labura Terjaring Razia PPKM

Turut hadir, Liaison Officer (LO) BNPB untuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta lainnya.

Dijelaskan Sabirna, Pemerintah Kabupaten/Kota telah membentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yang melaksanakan kegiatan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) 5 M di masing-masing kabupaten/kota.

“Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin Prokes, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) secara rutin dan berkala, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi,” paparnya.

Ditjen Bina Keuangan Dalam Negeri Moch Ardian dalam arahannya menyampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Mikro, bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat yang ada di kecamatan hingga desa/kelurahan. Antara lain, Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, adat, pemuda dan Karang Taruna.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Melonjak, Jepang Umumkan Keadaan Darurat di Area Tokyo

“Ini semua harus digerakkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten/Kota,” katanya.

Sementara Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam arahanya meminta pada Satgas dan Posko untuk dapat memberikan laporan yang dilakukan secara berjenjang dan berkala dari Posko Desa/Kelurahan hingga ke Satgas Nasional.

“Dengan laporan secara berjenjang dan berkala ini diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik, dan laporan yang diperoleh dapat dipastikan sama dari tingkat desa/kelurahan hingga Satgas Nasional,” katanya.

Diketahui, PPKM Mikro berbeda dengan PPKM sebelumnya. PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Baca Juga:   JNE Raih Penghargaan Courier of The Year di Indonesia Logistic Awards 2023