Scroll untuk baca artikel
Sumut

PN Sei Rampah Tolak Gugatan LBH GMBI Sumut ke Polres Sergai

×

PN Sei Rampah Tolak Gugatan LBH GMBI Sumut ke Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Gugatan praperadilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sumatera Utara ke Polres Serdang Bedagai, ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (8/3./2021).

Penolakan gugatan praperadilan tersebut terkait penangkapan oknum ketua Ormas GMBI Sumut inisial SS dan inisial S dalam kasus perkara pengerusakan dan provokator.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata diruang kerja, Selasa (9/3/2021) mengatakan, putusan sidang praperadilan yang menolak gugatan dari LSM GMBI sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait adanya pengajuan gugatan pra peradilan oleh LBH GMBI Sumut di PN Sei Rampah sesuai dengan Prapid No. 01/II/Pid. Pra/PN. Srh sudah sangat tepat.

Dimana, kuasa hukumnya dari LBH GMBI Sumut mengajukan gugatan dengan materi atas penangkapan ketua LSM GMBI Sumut inisial SS dan inisial S atas terkait pengerusakan terhadap barang milik PT. PIR di Dusun XI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dalam aduan gugatan, penyidik Sat Reskrim melakukan proses penyidikan terkait penangkapan terhadap tersangka SS yang melakukan penghasutan dan S yang melakukan pengerusakan PT PIR di Dusun XI Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin”sebut Pandu Winata kepada GoSumut di ruang kerjanya.

Dia menambahkan, sesuai gugatan mereka, Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai tetap mengikuti gugatan pra peradilan oleh LBH GMBI Sumut pada hari Senin (8/3/2021) di ruang sidang Lantai I PN. Sei Rampah.

Sidang praperadilan turut dihadiri KBO Satreskrim Iptu A Santika selaku Kuasa hukum termohon dengan Hakim Tunggal Steven SH dan Panitera Budi Nasution SH. Selanjutnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan Putusan Praperadilan dibacakan Hakim Tunggal, Steven SH.MH.

“Dalam membacakan putusan, Hakim Steven menolak gugatan permohonan Praperadilan dari Pemohon LBH GBMI Sumut seluruhnya,” ungkap Pandu Winata.

Pandu mengatakan, dalam tahap penyelidikan selanjutnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dan tahap penetapan tersangka sudah sesuai dengan Perkap No. 6 tahun 2019 ttg Penyidikan TIndak Pidana dan UU RI No. 8 tahun 1980 tentang KUHAP.

“Bahwa gugatan yang dilakukan Pemohon (tersangka Saut Sitanggang dan Suhendra melalui kuasa hukumnya ditolak seluruhnya oleh PN Sei Rampah”,pungkasnya.

Informasi yang diperoleh, LBH GMBI Wilter Sumut mengajukan peraperadilan atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap aktifis pengurus LSM GMBI Wilter Sumatera Utara, melalui kuasanya advokat Puji Prasetyo, SH., dan advokat Humaidi, SH.

Terhadap kedua tersangka dilakukan pengamanan pada 22 Januari 2021 dikarenakan mencoba menghalangi petugas untuk melakukan cek tkp dalam proses penyidikan.

Baca Juga:   Covid-19 Semakin Terkendali, Pemprov Sumut Hentikan Operasional RS GL Tobing Sebagai RS Darurat Rujukan Covid-19

“Dan pada saat dilakukan pemeriksaan kedua nya terbukti melakukan pidana atas sangkaan pengrusakan barang secara bersama -sama di depan umum yang terjadi pada 5 November 2020. Dimana, warga membongkar batas pagar yang dibuat oleh PT PIR yang berlokasi Dusun XI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai,” imbuhnya. (ms6)