Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pejabat Wajib Bertempat Tinggal di Sergai

×

Pejabat Wajib Bertempat Tinggal di Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pejabat bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai.

Surat edaran tersebut mulai tanggal 9 Maret 2021 dengan nomor :18.33/800/1450/2021 ditandatangani Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya yang ditunjuk kepada Asisten Setdakab, staf ahli Bupati, Inspektur, Sekretaris DPRD, seluruh Kepala Dinas, seluruh kepala badan dan seluruh camat, kepala bagian dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman.

Bupati Sergai, Darma Wijaya menyebutkan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan serta percepatan pencapaian target kinerja pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk mewujudkan Serdang Bedagai Mandiri, Sejahtera dan Religius.

Karenanya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Bagian Setdakab wajib tinggal di wilayah Sergai. Dan kepada Direktur RSUD Sultan Sulaiman, para Camat dan seluruh Kepala Puskesmas agar bertempat tinggal di rumah dinasnya masing-masing yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Hal ini dilaksanakan sesuai visi Kabupaten Sergai, Mandiri, Sejahtera dan Religius sebagaimana dicanangkan Bupati Wakil Bupati,”ujarnya. (mS6)

Baca Juga:   Kapolda Sumut Perintahkan Kasatwil Perketat Pengamanan Markas Komando