Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Deli Serdang Gelar Program Jaksa Garda Desa

×

Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Deli Serdang Gelar Program Jaksa Garda Desa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELI SERDANG-Minimalisir penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Gelar Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan Tema “Jaksa Mengawal Desa Membangun bersama Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang” di Convention Hall Deli Serdang, Kamis (2/5/2024).

Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta jaksa jaga desa dengan motto “Jaksa Mengawal Desa Membangun”.

Kegiatan Rakor dan Sinergitas dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH,M.Hum yang juga sebagai narasumber, hadir juga Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:   Nawal Lubis Dorong Implementasi Transisi Menyenangkan PAUD ke SD

Menurut Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH,MH bahwa materi yang dipaparkan di dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut yaitu terkait dengan Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry,SH,M.Hum turut memberikan imbauan kepada perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa agar tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada dan sesuai UU, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaksa Mengawal Desa Membangun, lanjut Boy Amali bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kabupaten Deli Serdang dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugasnya.

Baca Juga:   Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Terima Bantuan Dana Sosial Tahap I 2022 Rp16,3 Miliar

“Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait pembangunan desa, dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Langkat ini menyampaikan Kejaksaan Negeri
Deli Serdang menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca Juga:   Pelaku Penganiayaan Siska dan Rizky Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Adanya Program Penerangan hukum tentang mekanisme penyaluran Anggaran Desa, papar Boy untuk mengedukasi para Kepala Desa Selaku Pemegang Anggaran.

“Hal tersebut dilakukan agar para Kepala Desa teredukasi sehingga mengetahui dampak bahaya penyalahgunaan anggaran Desa dan menjauhinya, para kepala Desa juga menyambut dengan baik adanya sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” tandasnya.