Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kajati dan Wakajati Sulsel Ikuti Seminar Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN

×

Kajati dan Wakajati Sulsel Ikuti Seminar Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,MH didampingi Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, SH,MH dan Asdatun Feri Tas, SH, MH mengikuti Seminar Nasional dalam Rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jend. Sudirman yang ke-43 Tahun dengan mengangkat Tema ”Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN”, Kamis (16/5/2024) dari Ruang Rapat Kejati Sulsel, Lantai 2 Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sebagai Keynote Speech memberikan pengarahan kepada peserta seminar nasional. Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin strategi Kejaksaan mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan dan aset negara.

Jaksa Agung menekankan pentingnya pengoptimalkan penelusuran aset dan penyelesaian aset sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan tetapi subyek hukum korporasi.

Baca Juga:   Tiga Saksi Ini Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

“Melaksanakan sistem pemulihan aset yang terintegrasi dengan realisasi tergabungnya Pejabat Penghubung (LO) baik dari interna dan eksternal, kemudian penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara,” tandasnya.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan bahwa penyelamatan dan pemulihan aset harus dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggungjawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN, demi mewujudkan BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional.