mediasumutku.com| TEBINGTINGGI- Polsek Bandar Khalipah mengimbau kepada masyarakat untuk taat terhadap peraturan protokol kesehatan melalui operasi yustisi yang digelar di wilayah hukum Polres Tebingtingg, Minggu (14/3/2021).
Kapolsek Bandar Khalifah AKP Sairik Panjaitan kepada wartawan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menyebutkan, operasi yustisi yang dipimpin Wakapolsek Iptu Alfonso Nababan dalam rangka menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34 Tahun 2020 untuk diterapkan dan disampaikan kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polsek Bandar Khalifah Resort Polres Tebingtinggi.
“Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan dengan cara patroli menggunakan mobil dinas dan dengan cara stationer atau membuat posko pemeriksaan dan melibatkan delapan petugas diantaranya enam petugas dari Polsek Bandar Khalifah, satu dari TNI Koramil 12 BK dan dua dari petugas Kecamatan,” ungkapnya.
Adapun hasil operasi yustisi, katanya, masih didapati beberapa orang pelanggar yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kemudian oleh petugas para pelanggar diberikan himbauan tentang prokes tersebut dan diberikan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis agar menjadi motivasi untuk bisa mentaati prokes pemerintah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Sebelum giat operasi yustisi selesai, petugas juga menggalang komunitas berbagi masker kepada para pengguna jalan serta warga masyarakat, hingga giat ini selesai tidak ditemukan tindak pidana apapun, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya. (ms6)