Scroll untuk baca artikel
Sumut

BPK RI Terima Laporan Keuangan Pemkab Asahan Tahun 2020

×

BPK RI Terima Laporan Keuangan Pemkab Asahan Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara,  Selasa (23/3/2021).

Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mempertahankan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara beruntun.

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Asahan, Surya, kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing,  Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Pj. Sekdakab Asahan Jhon Hardi Nasution, Asisten Adminustrasi Umum Khaidir Afrin, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, Kepala BPKAD Ismet, Kepala Bapenda Drs. Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.

Baca Juga:   Ikut Pendataan Regsosek, Wabup Ajak Warga Sergai Dukung Satu Data Indonesia

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK.

Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antaralain, realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten  juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

Bupati Asahan, Surya, mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten  pada tahun 2020. Dikatakan, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.

Baca Juga:   Tokoh Agama Diharapkan Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.

Bupati juga berharap, kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar Kabupaten Asahan selalu mendapat Arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas tugas ASN di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan  mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan  sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Sekadar diketahui, LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan  tahun 2019 lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Asahan selama tiga tahun berturut-turut. (MS10)

Baca Juga:   KPK Minta Pemkab Asahan Serius Monitoring Korupsi