mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan akan mengklaster mana masyarakat pemilik BPJS mandiri yang masih sanggup membayar dan mana masyarakat pemilik BPJS mandiri yang tidak sanggup lagi membayar. Pemilik BPJS mandiri yang masih mampu bayar dapat dilanjutkan dan yang tak mampu lagi membayar akan diusulkan masuk ke Universal Health Coverage (UHC).
“Jadi akan kita claster mana masyarakat pemilik BPJS mandiri yang masih mampu bayar dapat dilanjutkan, namun yang tidak sanggup bayar akan kita usulkan masuk ke UHC, apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini semuanya serba susah, banyak masyarakat yang malah terhutang BPJS,” kata Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, dalam Pertemuan Forum Komunikasi dengan Pemangku kepentingan BPJS Kesehatan di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (24/3/2021).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, pimpinan OPD terkait dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr.Sari Quratul Ainy, tersebut, Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan ingin agar seluruh masyarakat kota Medan terproteksi kesehatannya.
Oleh karena itu, Wakil Walikota Medan telah menginstruksikan jajaranya untuk mendata seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ada di setiap Kecamatan untuk di sesuaikan datanya dengan yang di miliki oleh BPJS Kesehatan Kota Medan.
“Kita ingin agar warga kota Medan terproteksi kesehatannya, kita sudah minta data dari BPJS dan data yang kita miliki untuk kita sesuaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Setelah semuanya terdata, kita akan mengclaster mana masyarakat pemilik BPJS mandiri yang masih sanggup membayar dan mana masyarakat pemilik BPJS mandiri yang tidak sanggup lagi membayar,”katanya.
Universal Health Coverage (UHC) sendiri merupakan program penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.
Melalui pertemuan ini, Aulia berharap, dapat lebih mempertajam kerjasama antara Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan Kota Medan sehingga seluruh masyarakat dapat tercover dengan baik khususnya terhadap masyarakat yang ada di kelas 3.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr.Sari Quratul Ainy, dalam paparanya mengatakan, peserta JKN-KIS Kota Medan saat ini berjumlah 2.016.735 (79,89 persen). Dari jumlah tersebut, untuk segmen pekerja bukan penerimah upah (PBPU) masih banyak mengalami tunggakan diantaranya untuk kelas 3 sebanyak 201.002 jiwa, untuk kelas 2 sebanyak 50.507 jiwa, sedangkan untuk kelas 1 sebanyak 49.856 jiwa. (MS7/foto:ist)