Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

OJK Sumbagut Sosialisasikan Peraturan Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani

×

OJK Sumbagut Sosialisasikan Peraturan Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara mensosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Meskipun pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan, namun kinerja usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di provinsi Sumatera Utara masih cukup baik.

Berdasarkan posisi Februari 2021, jumlah jaringan kantor PT PNM (Persero) di wilayah provinsi Sumatera Utara terdiri atas 63 unit ULaMM dan 165 unit MEKAAR. Adapun outstanding pembiayaan yang disalurkan di wilayah provinsi Sumatera Utara untuk posisi Februari 2021 melalui unit ULaMM kepada 8.451 nasabah sebesar Rp490,31 Milyar atau mengalami kenaikan 12,24% dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year).

Baca Juga:   OJK: Cita-cita Indonesia Tidak Akan Berhenti Dikarenakan Pandemi

Sedangkan total penyaluran pembiayaan melalui unit MEKAAR kepada 550.640 nasabah untuk posisi Februari 2021 sebesar Rp1,18 Trilyun atau mengalami kenaikan 74,29 persen dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year).

Risca Bernadetta selaku Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan baik kepada industri jasa keuangan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

Penyusunan Perlindungan-Konsumen-Sektor-Jasa-Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh industri jasa keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK.

“Pada tanggal 27 Mei 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan agar memberikan landasan hukum terhadap pengawasan Permodalan Nasional Madani (Persero) di Indonesia dan menciptakan kegiatan usaha yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat,” katanya, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:   Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal, CMSE 2020 Digelar Secara Virtual

Dijelaskan Risca, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Keuangan.

“Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2013 dalam rangka pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pembiayaan PT PNM (Persero) dilakukan oleh OJK. PT PNM (Persero) dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.(MS11)