Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Hati-Hati, Ada Pemalsuan Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

×

Hati-Hati, Ada Pemalsuan Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di OJK. Karena, modus kejahatan saat ini semakin beragam.

Humas OJK Sumbagut, Edy Gunawanmenyebutkan, perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK, melalui situs ojk.go.id diantaranya,
1. Adiputra Investasion, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang
Asuransi.
2. Rendieka
Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment,
Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi
Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/
Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10. Bareksa Investasi Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/
Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip
Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin,

Baca Juga:   Hingga Desember 2020, OJK Telah Bentuk 224 TPAKD

“Jadi, OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” ujarnya.(MS11)