Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Tersangkut Kasus Walikota Medan, KPK Cekal Akbar Himawan Buchari

×

Tersangkut Kasus Walikota Medan, KPK Cekal Akbar Himawan Buchari

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Soal kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut.

Kabar teranyar dalam kasus ini, KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari.

Belum diketahui keterkaitan Akbar dalam kasus tersebut, namun dalam keterangan tertulisnya, Jubir KPK Febri Diansyah menyebutkan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama AKBAR HIMAWAN BUCHARI dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,”tulis Febri, Rabu (6/11).

Febri juga menyebutkan pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.

Baca Juga:   KPK Dorong Implementasi SMAP, Ijeck: Potensi Tingkatkan Laba BUMD dan PAD

“(Akbar) Sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di LN,” beber Febri alasan pencekalan itu.

Sebelumnya KPK lanjut Febri, telah memanggil AKbar sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan pada Kamis minggu lalu. “Namun ybs tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat,”sebutnya.

Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan Medan pada pekan lalu. Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini.