mediasumutku.com|MEDAN- Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan, potensi wakaf uang mencapai Rp180 Triliun.
“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim masyarakat Indonesia juga dikenal memiliki tingkat kedermawanan tinggi. Potensi akan semakin besar apabila kita dapat menarik partisipasi diaspora Indonesia di luar negeri,” terang Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin dalam Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF), Senin (17/5/2021).
Dikatakannya, wakaf sejauh ini masih identik dengan aset-aset tidak bergerak sedangkan wakaf dalam bentuk uang atau wakaf tunai belum begitu familiar untuk masyarakat.
“Padahal, ada beberapa keunggulan wakaf tunai dibandingkan wakaf pada aset lainnya,” ujarnya.
Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan, ada beberapa keunggulan dalam wakaf tunai yakni bisa dimulai dengan jumlah kecil, maksudnya yaitu berwakaf tanah tentu perlu kemampuan yang besar, begitu halnya dengan bangunan. Namun, melalui wakaf tunai, wakaf bisa dimulai dengan nominal yang relatif kecil. Dengan ini pembiasaan untuk wakaf bisa dimulai juga dari hal-hal kecil.
Kemudahan wakaf tunai ini juga bisa memasifkan gerakan wakaf di Indonesia.
“Karena nominal dan waktunya fleksibel, tidak eksklusif. Wakaf tunai tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang banyak hartanya, namun siapa saja. Jika kita pahami manfaatnya, wakaf adalah ladang amal terbesar kita bahkan hingga kita meninggal,” tuturnya.
Kemudian wakaf tunai dapat dikembangkan oleh nazir yang menerimanya menjadi aset-aset produktif. Seperti yang dilakukan Global Wakaf-ACT, mengelola wakaf tunai menjadi Wakaf Sawah Produktif, Wakaf Ternak Produktif, Wakaf Pangan Produktif, Wakaf Air Produktif, serta Wakaf Modal Produktif. Bahkan wakaf tunai dapat dipergunakan sebagai instrumen investasi yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umat.
“Begitu industri wakaf berkembang dan investasi wakaf itu begitu marak, maka anak cucu kita akan terjamin dan tidak akan bisa lepas dari kontribusi wakaf. Dia akan lahir di rumah sakit wakaf, kemudian akan sekolah di sekolah wakaf, kemudian akan bekerja di perusahaan-perusahaan wakaf, akan beribadah di masjid-masjid wakaf, kemudian akan wafat pun di tanah-tanah wakaf,” jelasnya. (MS11)