Scroll untuk baca artikel
HeadlinePeristiwa

Bunyikan Suara Musik Keras, Seorang Pemuda di Tanjungbalai Dikeroyok Hingga Tewas 

×

Bunyikan Suara Musik Keras, Seorang Pemuda di Tanjungbalai Dikeroyok Hingga Tewas 

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI– Seorang pemuda di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang diketahui bernama Dandi Irwanda (23) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda hingga tewas. Penyebabnya karena persoalan sepele, karena para pelaku tak senang ditegur karena membunyikan musik terlalu keras.

Sementara seorang rekannya bernama Suhendrik (23) kritis dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

“Pengeroyokan ini dilakukan oleh sekelompok pemuda pada malam takbiran hanya karena masalah sepele, para pelaku tak senang ditegur membunyikan musik terlalu keras. Satu orang tewas dengan luka tikaman dan seorang lagi kritis,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai Tak Kenal Kata Lelah Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

Dikarakan AKBP Putu, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/5/2021) lalu. Kejadian tersebut terjadi di kawasan sebuah Vihara di Jalan Asahan Kota Tanjungbalai.

Dalam peristiwa tersebut, Polisi menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yakni, berinisial AR (30)  dan AF (33) serta sebilah pisau berjenis sangkur yang digunakan pelaku penikam korban.

“Ada dua pelaku lagi yang masih kita kejar. Identitasnya sudah kita ketahui,” jelas Putu.

Dikatakannya, kejadian bermula saat kedua korban berupaya menegur para pelaku yang membunyikan suara musik terlalu keras hingga dini hari. Teguran tersebut ternyata disambut berlebihan oleh para pelaku hingga memanggil teman-temannya.

Terjadi adu mulut hingga berujung pengeroyokan terhadap para korban. Perkelahian tak seimbang tersebut membuat korban semakin terpojok hingga salah seorang pelaku menggunakan pisau menikam tubuh korban beberapa kali hingga tewas.

Baca Juga:   Warga Dihimbau Tak Keramatkan Pohon Tumbang Bisa Berdiri Lagi

Setelah mengetahui salah satu korban tewas, para pelaku ini melarikan diri hingga akhirnya dua diantaranya berhasil ditangkap.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara,” ujarnya. (MS10)