Scroll untuk baca artikel
HeadlinePeristiwa

Kades di Batu Bara Jadi Tersangka Pemalsuan 14 Hektar Tanah Warganya

×

Kades di Batu Bara Jadi Tersangka Pemalsuan 14 Hektar Tanah Warganya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com |  BATUBARA– Polisi menetapkan Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Abdulah  Sani (51), atas pemalsuan surat tanah milik warganya seluas 14 hektar di dusun VI yang dipinjam pakaikannya kepala kelompok tani di desa itu.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat palsu atau pemalsuan dokumen,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Diterangkannya, kejadian ini terungkap pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu. Ketika itu, Kades Masjid Lama menerbitkan surat pinjam pakai lahan untuk kelompok tani usaha bersama Harapan Jaya dan beranggotakan 14 orang.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Berikan Dukungan Penuh Kepada Cabang Taekwondo

“Seluruh anggota kelompok ini masih memiliki hubungan saudara. Berbekal surat keterangan  Kepala Desa saat yang itu mengklaim lahan tersebut asset desa tanpa didasari surat tanah apapun mereka kemudian mengusahai tanah ini,” kata Ikhwan.

Sementara itu, Ismail (57) pemilik tanah yang juga warga desa Masjid Lama sempat pempertanyakan dan menyoal hal tersebut ke Kepala Desa. Ia sempat memperlihatkan 6 surat keterangan tanah sejak tahun 1988 dan 5 kwitansi pembayaran yang dimilikinya namun Kades Abdulah Sani tetap bersikeras bahwa lahan tersebut adalah asset desa.

Kelompok usaha tani Harapan Jaya ini kemudian menguasai lahan seluas 14 hektar, berbekal surat pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Abdulah Sani.

Baca Juga:   Astaga ! Trolley di Bandara Kualanamu Bayar Rp35 Ribu

Korban akhirnya membuat laporan ke Polisi dengan LP/121/II/2021/SU/Res.B.Bara, tanggal 23 Februari. Polisi akhirnya bekerja menyelidiki kasus ini dan menetapkan Kades Abdulah Sani sebagai tersangka pemalsuan surat tanah warganya.

“Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan atas duhaan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres.  (MS10)