mediasumutku.com | BATUBARA– Dogi Park Indrapura, wahana taman wisata air yang berada di Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara terpaksa ditutup sementara operasionalnya. Pasalnya, pengelola maupun pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan selama objek wisata tersebut buka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis usai melakukan sidak di lokasi tersebut, Kamis (27/5/2021)
“Sebelum memasuki liburan Idul Fitri, para pengusaha wisata telah diberi arahan agar tidak melebihi kapasitas yang telah disepakati, namun pihak owner telah melanggar semua kesepakatan,” kata Kapolres.
Karena melanggar kesepakatan aturan protokol kesehatan, Polisi bersama dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batu Bara terpaksa menutup sementara wahana kolam renang tersebut.
“Kapasitas kolam renang di masa pandemi maksimal 500 pengunjung, tapi pihak owner menerima pengunjung di atas 1200 pengunjung, sehingga terjadi kerumunan di pintu masuk,” ujar Kapolres Batubara.
Saat ini lokasi kolam renang Dogi Park sudah dipasang Police Line, peralatan CCTV. Sementara itu uang hasil penjualan tiket diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
“Pemilik dan pekerja Dogi Park akan diperiksa oleh Polres Batubara,” kata kapolres. (MS10)