mediasumutku.com|BALI-Kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AEM dan EK terkait perkara dugaan tindak pidana skimming (praktik pencurian informasi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal) di beberapa ATM di Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengemukakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming. Dia memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia dan kekinian keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini,” tutur Yuliar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya. Selain itu, kedua tersangka juga menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.
Aksi kedua tersangka akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM dan melaporkan hal itu ke Polda Bali.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming.
Perwira Menengah Polda Bali memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia dan kekinian keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini,” terang Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, Jumat (04/06/21).
Direskrimsus Polda Bali menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya. Selain itu, kedua tersangka juga menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.
Aksi kedua tersangka akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM dan melaporkan hal itu ke Polda Bali.
“Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM,” tegas Perwira Menengah Polda Bali.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).