Scroll untuk baca artikel
Sumut

Labura Akan Terapkan Absensi Wajah Secara Online Bagi ASN

×

Labura Akan Terapkan Absensi Wajah Secara Online Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABURA-Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi bergerak cepat mengembangkan aplikasi yang dibutuhkan Pemkab Labura. Salah satunya aplikasi absensi deteksi wajah secara online yang akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Peluncuran aplikasi ini dilakukan secara virtual oleh Dinas Kominfo Labura dan secar resmi dilaunching langsung oleh Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, Selasa (22/6/2021).

“Saya mengapresiasi Dinas Kominfo yang bergerak cepat dengan mengembangkan aplikasi yang dibutuhkan Pemkab Labura saat ini, salah satunya Aplikasi Absensi wajah secara online,” ucap Bupati.

Bupati berharap, dengan aplikasi ini dapat mempercepat laporan kinerja PNS dan non PNS, termonitornya kinerja pegawai dan harus dapat meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:   Polres Sergai Bersama Insan Pers Tatap Muka dan Jalin Silaturahmi

Pada peluncuran Aplikasi E-Government itu juga, Bupati mengingatkan, kepada seluruh  PNS agar segera mendaftar untuk mendapat Email resmi dengan domain labura.go.id atas PNS masing-masing, sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2013, tentang penggunaan Email resmi Pemerintah.

“Aplikasi ini sangat cocok pada kondisi saat ini, dimana mengurangi kontak, dan sesuai dengan prokes dalam upaya pencegahan covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Labura Drs. Sugeng dalam laporanny, mengatakan, adapun dasar pelaksanaan peluncuran Aplikasi  E-Government ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun tahun 2018 tentang sistem Pemerintah berbasis Elektronik.

“Aplikasi ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan keterpaduan layanan Pemerintah berbasis elektronik,” ujarnya. (MS10)

Baca Juga:   Sampai Agustus 2022, Kejatisu Sudah Hentikan Penuntutan 90 Perkara Dengan Restorative Justice