mediasumutku.com | MEDAN – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus Bank Sumut dengan tersangka Salikin dan kawan-kawan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penyitaan aset dilakukan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB sampai selesai. Ada sebanyak 15 (lima belas) barang tidak bergerak yang disita.
“Antara lain berupa kebun sawit, tanah dan bangunan di Desa Pulau Tagor dan Desa Karang Tengah Kec Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Sumanggar.
Lebih lanjut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa proses penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut juga disaksikan Kepala Desa Pulau Tagor dan Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai serta Perwakilan Bank Sumut Bagian Hukum Kantor Pusat dan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang.
“Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejatisu dengan membuat tanda plang berupa plat besi di objek penyitaan. Proses penyitaan berlansung dengan aman dan tertib,” tandasnya.