mediasumutku.com| MEDAN- Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Sumatera Utara selama Mei 2021 mencapai rata-rata 33,91 persen, atau turun 3,05 poin dibanding April 2021 sebesar 36,96 persen.
Kepala Badan Pusat Statistok Sumut, Syech Suhaimi mengatakan, jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, TPK Mei 2021 naik 20,09 poin dari 13,82 persen bulan Mei 2020 menjadi 33,91 persen pada Mei 2021.
“Pada Mei 2021, TPK tertinggi terjadi pada hotel bintang 5 yaitu, mencapai 46,30 persen, sedangkan TPK hotel terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 17,76 persen,”katanya, Rabu (7/7/2021).
Jika dibandingkan dengan TPK bulan Mei 2020, kenaikan terjadi pada hotel bintang 5 sebesar 0,55 poin. Sementara itu hotel bintang 3 mengalami penurunan sebesar 5,42 poin, hotel bintang 2 turun 4,07 poin, hotel bintang 4 turun 2,80 poin dan hotel bintang 1 turun 0,78 poin.
“Sedangkan rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia di hotel berbintang bulan Mei 2021 mencapai 1,58 hari, turun 0,06 poin dibanding bulan April 2021,”ujarnya.
Disebutkannya, jika diamati secara parsial, rata-rata lama menginap tamu asing bulan Mei 2021 mencapai 1,37 hari, turun 2,07 poin dibanding bulan April 2021 dan rata-rata lama menginap tamu Indonesia bulan Mei 2021 mencapai 1,58 hari, turun 0,05 poin dibanding bulan sebelumnya.
Rata-rata lama menginap tamu asing bulan Mei 2021 yang mencapai 1,37 hari, mengalami penurunan 0,33 poin dibanding bulan Mei 2020 sebesar 1,70 hari. Demikian juga rata-rata lama menginap tamu Indonesia mengalami penurunan 0,33 poin yaitu dari 1,91 hari pada bulan Mei 2020 menjadi 1,58 hari pada bulan Mei 2021.
“Secara gabungan, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia bulan Mei 2021 mengalami penurunan 0,33 poin dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,”katanya. (MS11)