mediasumutku.com|MEDAN-PadaLibur Idul Adha 1442 H yaitu, mulai keberangkatan 20 sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Antar Kota hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Daniel menyebutkan, pelanggan KA dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat Tanda Registrasi Pekerja, surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Daniel, pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
“Selain itu, setiap pelanggan kereta api antar kota diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” sebutnya.
Daniel mengatakan, setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Daniel menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” kata Daniel.
Sepekan PPKM Darurat, Pelanggan KA Lokal Turun Hingga 80 Persen
Sejak pemberlakuan masa PPKM Darurat mulai 12 Juli lalu, PT KAI Divre I SU mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada periode 12-18 Juli sebanyak 3.567 pelanggan. Jumlah tersebut turun 80 persen dibanding jumlah pelanggan KA lokal pada periode 5-11 Juli yaitu sebanyak 18.029 pelanggan.
Secara keseluruhan, jumlah pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi KA juga mengalami penurunan signifikan, di mana pada periode 12-18 Juli jumlah pelanggan mencapai 4.228. Angka ini turun 80 persen dari periode 5-11 Juli yang mencapai 20.479 pelanggan.
“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat.
“Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan pada masa PPKM Darurat terbukti efektif sehingga dapat optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat pada masa pandemi,” tambah Daniel.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan baik KA Lokal maupun KA Antar Kota pada masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.
“Kami juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat ,” kata Daniel. (MS7)