Scroll untuk baca artikel
Medan

Penumpang KA Antar Kota Wajib Miliki Dokumen Vaksin Covid-19

×

Penumpang KA Antar Kota Wajib Miliki Dokumen Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-PT  Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan bagi penumpang kereta api antar kota yakni, wajib memiliki dokumen vaksin Covid-19 minimal vaksin dosis pertama. Dokumen itu harus ditunjukkan saat akan melakukan perjalanan kereta api.

“Aturan itu diberlakukan mulai keberangkatan Kamis, 29 Juli 2021. Bagi pelanggan KA Antar Kota yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis,” sebut Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Kamis (29/7/2021).

Dia mengatakan, penerapan syarat pelanggan KA Antar Kota tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Antar Kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga:   IDI: Kriteria Kehalalan, Keamanan dan Efektivitas Sudah Terpenuhi Semua

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Antar Kota di wilayah Sumatera Utara masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

“Syarat untuk perjalanan KA Antar Kota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif Tes Covid-19,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, pelanggan KA Antar Kota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan KA.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga:   Melayat Kerumah Duka Almarhum Arifin Tambunan, Kapolres dan Ketua JUPS Sergai Ucapkan Turut Berduka Cita

“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Daniel.

Dia menjelaskan, setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Daniel menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Disi lain, agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Baca Juga:   Wagub Sumut dan UAS Tandatangani 3 Prasasti

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (MS7)