mediasumutku.com | ASAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai berupa 1.577 bale pakaian bekas impor dengan cara dibakar di halaman gudang penimbunan Pabean, di Bagan Asahan, Selasa (3/8/2021).
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan milik negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-14/MK.6/KN.5/2021 tanggal 19 Januari 2021.
“Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan yang diserahkan proses penyidikannya kemudian sudah menjalani proses persidangan dan telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma.
Pakaian bekas impor yang dimusnahkan berasal dari berbagai negara di Asia, dengan nilai total perkiraan sebesar Rp 4,7 Miliar lebih. Dari beberapa kasus yang terungkap, barang ilegal ini dikirim melalui ekspedisi jalur perairan.
Kerugian negara secara materi dari penyelundupan pakaian bekas ini tidak dapat dihitung karena pakaian bekas ini komodi yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta peraturan Menteri Perdagangan RI tentang barang dilarang impor.
“Dari sisi ekonomi impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah lokal. Disamping itu dari sisi kesehatan pakaian bekas dapat menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis apalagi di masa COVID-19 sekarang ini,” kata Wayan Sapta.
Selain melakukan penindakan pihak Bea Cukai juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal.
“Dari sisi sosial yang perlu diperhatikan importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” tegasnya. (MS10)