Scroll untuk baca artikel
Sumut

Asahan Segera Terapkan Aturan PPKM Level 3

×

Asahan Segera Terapkan Aturan PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan tengah membahas penerbitan imbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Asahan.

Draft imbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Imbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum,” jelas upati Asahan, Surya, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan pada saat memimpin rapat, Senin (3/8/2021).

Baca Juga:   STMIK Royal Kisaran Ikut Merahkan HUT Asahan, Buka Stand di Expo 2023

Kemudian lanjutnya, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, berharap, kepada setiap rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

“Kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan ops penyekatan, dan menggelar operasi yustisi,” ujarnya.

Dikesempatan ini juga Dandim 0208/Asahan meminta , gar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen dari kapasitas tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien yang terpapar covid-19.(MS10)

Baca Juga:   Razia Prokes, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Aktivitas Hiburan