mediasumutku.com | ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan TA 2019 dengan anggaran Rp1 miliar.
“Pada tanggal 30 Juli 2021, telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dinas PKH Asahan yaitu seorang oknum pejabat berinisial N dan pihak ketiga berinisial MS, Sementara kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta, sedangkan perbuatan melawan hukumnya akan dijelaskan lebih lanjut”, demikian disampaikan Kajari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2021, telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas PKH Asahan yaitu oknum pejabat berinisial N dan pihak ketiga MS. Dimana, kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta.
Josron juga menyebutkan, ditetapkannya N dan MS sebagai tersangka, Jumat (30/7) kemarin setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara dimana dugaan kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta lebih.
Ketika ditanya apakah ada menyusul tersangka lainnya, Kasi Intel Kejari Asahan itu menyebut tidak tertutup kemungkinan karena penyelidikan (Dik) masih berjalan.
“Kita tunggu aja perkembangannya ya?”, ucap Kasi intel Kejari Asahan itu. (MS10)