Medan, Mediasumutku.com– Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertekad meningkatkan kualitas pelayanan di dua terminal angkutan darat yang ada, yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan yang ada di dua terminal itu bisa setara dengan pelayanan yang ada di bandar udara (bandara).
Tekad itu disampaikan Walikota Medan Dzulmi Eldin yang diwakili Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan Renward Parapat dalam rapat pembahasan masalah pedagang kaki lima, angkutan umum dan izin reklame di Ruang Rapat 1 Balai Kota Medan, Rabu (7/8/2019).
Rapat itu dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Kasatlantas Polrestabes Medan Juliani Prihatini, Kadis Perhubungan diwakili Kabid Lalu Lintas Suriono, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta sejumlah camat.
Kata Renward, masalah terminal angkutan darat dalam waktu dekat segera terselesaikan dengan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 86 miliar kepada Pemko Medan. Dana sebesar itu, kata Renward, digunakan untuk menjadikan Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Pinang Baris agar menjadi lebih baik dengan pelayanan setara bandara.
“Masalah terminal sudah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan, jadi harapan kita tahun depan dibangun nanti terminal yang lebih bagus. Apabila ini terealisasi, insya Allah persoalan terminal liar bisa teratasi karena seluruh bus maupun angkutan umum akan masuk terminal,” jelas Renward.
Kata Renward, pascarapat maka seluruh hasil dan masukan yang diberikan kan segera ditindaklanjuti, termasuk menurunkan tim gabungan untuk menertibkan pedagang kaki lima, terminal liar, parkir liar serta papan reklame tidak berizin. “Kita harapkan dengan penertiban yang dilakukan ini akan menjadikan Kota Medan lebih baik,” pungkasnya.
Tim Gabungan
Dalam rapat itu, Renward juga menyebutkan, Pemko Medan akan menurunkan tim gabungan untuk kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL), terminal dan parkir liar, serta papan reklame tidak berizin. Selain menengakkan peraturan, ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan ini, penertiban dilakukan ini dalam rangka melakukan penataan kota. “Ada sejumlah lokasi yang telah diinventarisir untuk segera ditertibkan,” ujarnya.
Renward menjelaskan, rapat yang dilakukan ini dalam rangka untuk menata Kota Medan. Meskipun penertiban selama ini rutin dilakukan namun ada lokasi-lokasi yang dinilai untuk fokus ditangani, guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. Di samping itu juga aku Renward, sebagai tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.
Selain PKL, papar Renward, terminal dan parkir liar, serta papan reklame tidak berizin menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini.
“Selama ini kita rutin melakukan penertiban, hanya saja untuk beberapa titik-tik tertentu kita perlukan penegasan-penegasan lainnya. Masalah penertiban PK5 kemudian angkutan umum, dan penertiban trotoar/parkir itu yang menjadi fokus kita. Sudah rutin kita laksanakan, namun untuk beberapa titik masih perlu kita perhatikan dan awasi bersama,” tambahnya.
Terkait masalah PK5, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan, pihaknya selama ini terus melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dia berharap usai dilakukan penertiban, pihak kecamatan setempat melakukan penjagaan sehingga PK5 tidak dapat berjualan kembali di lokasi semula.
Sofyan selanjutnya mengungkapkan, pihaknya dalam beberapa hari ini akan menertibkan PK5 di kawasan Jalan Bulan. Pasalnya, kawasan itu saat oini sudah dipenuhi PK%. Selain mengganggu kenyamanan masyarakjat pengguna jalan, kehadiran PK5 juga menyebabkan kawasan tersebut semrawut dan dipenuhi sampah.
“Kita harapkan, pasca penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan OPD terkait segera menindaklanjuti sesuai tupoksinya masing-masing. Kita harapkan kawasan yang sudah ditertibkan didiamkan saja tanpa ada action karena akan mengundang PK5 akan berjualan kembali,” harapnya.
Sebagai contoh jelas Sofyan, sejumlah pedagang warung kopi (warkop) di depan RS Elisabeth telah berjualan kembali karena tidak ada upaya tindak lanjut yang dilakukan pasca dilakukan penertiban. “Kita akan turunkan anggota untuk menertibkan kembali pedagang warkop yang telah berjualan kembali. Kita harapkan pihak kecamatan dan OPD terkait segera menata kawasan depan RS Elisabeth sehingga PK5 tak dapat berjualan kembali,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini, selain penertiban, juga harus diikuti dengan mengubah mindset masyarakat agar patuh dan disiplin atas peraturan yang ada. “Penertiban yang dilakukan tanpa diikuti dengan kesadaran masyarakat, tentunya penertiban yang dilakukan tidak maksimal. Untuk itu perlu diikuti dengan mengubah mindset masyarakat,” saran Kasatlantas.(MS1/MS1)