TANJUNGBALAI – Pelarian seorang pria berinisial RM (33) di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), selama dua tahun terakhir setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri saat korban berusia 14 tahun berakhir. Kini, RM telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
“Pelaku dilaporkan oleh ibu kandungnya atas perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya. Kejadiannya terjadi pada bulan Agustus 2019 lalu,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Namun, sejak peristiwa itu diketahui oleh keluarga pelaku sempat menghilang dan tidak diketahui keberadannya. Hingga pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 pelaku diketahui keberadaannya dan diringkus di daerah Tanjungbalai utara.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku karena saat itu ia tinggal satu rumah bersama keluarga korban.
“Saat itu pelaku dan korban tinggal satu rumah dimana pelaku merupakan adik ayah kandung pada korban, ketika korban lagi tidur, secara tiba tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dan melakukan perbuatan cabulnya,” ujarnya.
Aksi tersebut dilakukan satu kali sekitar bulan Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB di rumah mereka, di Kota tanjungbalai. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadiannya kepada ibunya.
Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (MS10)