Data dari Dinas Kesehatan Medan menunjukkan, sejak KCW dibuka kembali pada Sabtu, 19 November 2021, trend kasus baru konfirmasi positif Covid-19 cenderung stabil, yakni 1 digit, bahkan nihil. Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan, jumlah kasus baru konfirmasi Covid-19 pada Minggu 20 November sebanyak 3 kasus, pada 21 November nihil, 22 November nihil, 23 November 3 kasus, 24 November 1 kasus, 25 November 3 kasus, 26 November 3 kasus, 27 November 3 kasus, 28 November 1 kasus, 29 November 3 kasus, 30 November nihil, 1 Desember nihil, 2 Desember 1 kasus, dan 3 Desember nihil.
Ketegasan Bobby Nasution menerapkan protokol kesehatan dalam operasionalisasi KCW terlihat dari sejumlah aturan yang diberlakukan. Diantaranya, setiap harus yang masuk ke area KCW harus telah divaksin yang dibuktikan dengan melakukan scan aplikasi pedulilindungi.
Selain itu, Pemko Medan juga memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung.
“Prokes harus kita jaga untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Namun, perekenomian Kota Medan juga harus berjalan, khususnya sektor UMKM. Selain percepatan pemulihan ekonomi, upaya ini kita lakukan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat naik kelas,” ujar Bobby Nasution beberapa waktu lalu.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) Wahyu Ario Pratomo mengapresiasi kebijakan ini. Dia mengatakan, pandemi juga berdampak pada perekonomian, khususnya pada pelaku UMKM sektor kuliner. KCW menjadi program Pemko Medan dalam upaya memulihkan kembali perekonomian, khususnya kuliner.
“Kuliner merupakan salah satu jenis wisata yang sangat populer di Kota Medan. Selain meningkatkan kembali perekonomian pelaku UMKM Kuliner, pembukaan KCW tentunya juga berdampak terhadap peningkatan kunjungan wisata ke Kota Medan yang dikenal dengan wisata kulinernya,” ujar Wahyu, kemarin.
Wahyu mengungkapkan, salah satu tantangan dibukanya KCW adalah terjadi kerumunan orang. Namun, jika yang berkeruman adalah orang-orang sehat, tentunya tidak ada masalah.
“Pengawas yang bertugas di KCW harus benar-benar melakukan tugasnya dengan baik untuk memastikan semua aturan yang telah ditetapkan dipatuhi. Bila teledor, maka akan berdampak tidak baik bagi pelaksanaan KCW. Padahal, KCW merupakan awal pengembangan UMKM kuliner di Kota Medan,” paparnya mengingatkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, pihaknya bertindak maksimal untuk memastikan prokes diterapkan dengan ketat di KCW.
Guna mencegah terjadinya penumpukan di salah satu gerai, KCW menerapkan konsep food court. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Endar Sutan Lubis, dengan konsep ini pengunjung tidak harus duduk di dekat gerai tenant.
“Sebelumnya masyarakat yang ingin makan dan minum hanya bisa duduk di dekat tenant tempat dia membeli, sehingga kita khawatirkan terjadi penumpukan, namun nanti kita ubah menjadi konsep food court, semua meja kita letak berada di pelataran jalan jadi masyarakat bebas memilih meja, tidak harus berdekatan dengan tenant tempat dia membeli makanan,” tutup Endar. (MS7)