Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Cemburu Suami Nikah Siri, Seorang Isteri di Asahan Bayar Eksekutor Siram Air Keras

×

Cemburu Suami Nikah Siri, Seorang Isteri di Asahan Bayar Eksekutor Siram Air Keras

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketiga terangka saat ditahan di Mapolres Asahan.

ASAHAN–Tak terima mengetahui suaminya telah menikah secara siri, seorang pria di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Irsyad (47) menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelaku, suruhan istrinya sendiri.

“Motifnya kami dalami ternyata si korban ini menikah siri dengan wanita lain sehingga si istri merasa cemburu,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/2022).

Istri korban bernama Leli Juliani (45) kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya bernama Nurminah (48) yang kemudian mereka merencanakan penyiraman air keras kepada korban sebagai pelajaran dengan menyewa seorang pria bernama Hardiansyah (40) bertugas sebagai eksekutor.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 Desember 2021 lalu pukul 21.00 WIB, di sebuah jalan desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut. Saat korban disiram, ia sedang berboncengan bersama Leli. Istrinya itu juga ikut tersiram air keras di sebagian muka dan tangannya.

Baca Juga:   Fakultas Hukum UNA dan Polres Asahan Jalin Kerjasama

Kasus ini, kemudian dilaporkan oleh anak korban ke Polisi setelah mengetahui kedua orang tuanya menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

“Kasus ini kemudian kami dalami. Setelah mengintrogasi istri korban dngaia mengakui membayar seseorang laki-laki bertugas sebagai eksekutor,” kata Kasat.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Asahan. Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, Leli dan saudaranya bernama Nurminah mengakui perbuatan tersebut.

Sementara itu, Hardiansyah pelaku penyiraman dijanjikan akan dibayar Rp 3 juta namun setelah tugas itu selesai dikerjakannya ia baru dibayar Rp 500 ribu oleh istri korban.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka saat ini telah di tahan di Polres Asahan dan terancam dikenakan pasal 355 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MS10)

Baca Juga:   Muhammad Syarufuddin Jadi Ketua Mahkamah Agung RI