Jakarta, Mediasumutku.com– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif DPRD Sumatera Utara di daerah pemilihan (dapil) 9 Sumut. Pasalnya, terdapat pengurangan suara Partai Gerindra di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di DPRD dapil Sumut 9, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Penghitungan ulang ini, kata hakim, dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Dolok Sanggul. Nantinya KPU Humbang Hasundutan harus memperbaiki formulir model C1 tersebut, termasuk formulir DAA1, DA1, dan DB1 dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Hakim menilai, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melampaui kewenangan dengan meminta KPU memperbaiki data perolehan suara Gerindra di 135 TPS yang ada di 24 desa Kecamatan Dolok Sanggul. Padahal Bawaslu Provinsi Sumut telah menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi itu tak bisa ditangani.
“Namun Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menindaklanjuti dengan mengeluarkan putusan cepat yang memerintahkan perbaikan administratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra,” kata hakim anggota Enny Nurbaeningsih.
Menurut hakim, putusan cepat ini dikeluarkan lantaran laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi pileg itu telah melewati tenggat.
“Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan suara Gerindra,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut hakim, putusan dari Bawaslu mestinya tak dipertimbangkan karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan formulir model DAA1 dan DB1 sebelum diubah. “Maka, membatalkan Surat Keputusan KPU sepanjang perolehan suara di dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumut,” kata hakim.
Dalam gugatan, Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di pileg DPRD Sumut dapil 9. Sesuai ketetapan KPU, Gerindra memperoleh 7.911 suara. Padahal mestinya partai berlambang burung garuda itu memperoleh 10.009 suara.
Pengurangan suara juga terjadi pada caleg DPRD Sumut Robert Lumban Tobing sebanyak 2.135 suara. Suara yang berkurang ini disebut terjadi karena Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melampaui kewenangan dengan meminta KPU memperbaiki data Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul. Akibat pengurangan suara itu, Robert gagal memperoleh kursi di DPRD Sumut. (MS1/CNNIndonesia)