Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Langkat Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Keadilan Restoratif

×

Kejari Langkat Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

LANGKAT-Setelah menghentikan penuntutan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) beberapa kali, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Senin (31/1/2022) kembali menerapkan RJ untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Als Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana).

Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban,” jelas Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH.

Baca Juga:   Isu Pergantian Jabatan Kadisdik Sergai Dinilai Syarat Kepentingan

Lebih lanjut Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengab hukuman yang berat, ” pesan Kajari Langkat.

Sebelumnya, kata mantan Kajari Sorong Papua Barat ini, Kamis (27/1/2022) Kejari Langkat telah melaksanakan Pemamparan Hasil Restorative Justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara Virtual.

Baca Juga:   Gubsu Apresiasi Program Santripreneur Berbasis UKMK Sawit

Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana atas kedua tersangka.

Terakhir, tambah Muttaqin Harahap terhadap para tersangka yang kami lakukan Penghentian Penuntutannya hari ini, sengaja kami berikan “Kemeja Putih”, ini kami maksudkan sebagai Pengingat buat mereka berdua.

“Bahwa hari ini mereka pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermafaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi,” tandasnya.