Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Sosialisasikan Perda RTRW Kota Medan

×

Pemko Medan Sosialisasikan Perda RTRW Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Santika Dyandra, Selasa (15/3/2022).

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini di ikuti oleh para pimpinan OPD, Camat dan Lurah sekota Medan.

Dalam sambutan tertulis Walikota Medan yang dibacakan oleh Sekda Kota Medan disebutkan, beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini, pertama yakni, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Selain itu juga, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada dipuat kota. Padahal secara keruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut di dukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan Pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

Baca Juga:   Pemko Medan Siapkan Lahan 3 Hektare di Marelan untuk TPU

“Hal ini lah yang menjadi latar belakang dilakukanya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Sekda Kota Medan.

Disamping itu lanjut Sekda lagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.

“Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia, salah satunya berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karena itu alokasi ruang terbuka hijau telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda ini. Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasaranan, sarana dan utilitas perumahan,”sebut Wiriya.

Baca Juga:   Ramadan Fair XVIII Dibuka, Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Jaga Kesucian Bulan Ramadan

Apalagi komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau, sebut Sekda lagi juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu, Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

“Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar,” lanjutnya.

Untuk itu Sekda berharap, agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan, salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di kota Medan namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Rencana tata ruang ini harus betul-betul di pikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat,” harap Sekda.

Baca Juga:   Langgar Prokes, Tim Satgas Covid-19 Tertibkan Pool Angkutan

Dalam sosialisasi ini juga turut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya yakni Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Prov. Sumatera Utara, Nerita Hyrumape, dan Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar. (ms7)