Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

3 Kali Dipanggil Untuk Sidang, Kejari Langkat Amankan DPO Terpidana Andi Susilo Terkait Perkara Migas

×

3 Kali Dipanggil Untuk Sidang, Kejari Langkat Amankan DPO Terpidana Andi Susilo Terkait Perkara Migas

Sebarkan artikel ini

LANGKAT-Tim Intelijen dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Langkat didampingi Personil Satreskrim Polres Langkat amankan DPO terpidana atas nama Andi Susilo di Kediaman DPO di Dusun III Marlingga Desa Karang Anyar Kec. Secanggang Kab. Langkat, Kamis (7/4/2022) pukul 21.30 WIB dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat (Kajari Langkat) Mei Abeto Harahap,SH,MH melalui Kasi Intel Boy Amali didampingi Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi HSB, SH dalam siaran persnya, Jumat (8/4/2022) menyampaikan bahwa Andi Susilo tersebut dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.

Baca Juga:   Gadaikan Mobil Tanpa Ijin, Ayah dan Anak Sepakat Berdamai

“Penetapan DPO Andi Susilo karena melarikan diri dengan tidak hadir di persidangan saat acara persidangan pembacaan Dakwaan. Sudah dilakukan pemanggilan lebih dari 3 kali sesuai dengan surat panggilan No : B-595/L.2.25.3/Eku.2/02/2021 tanggal 17 Februari 2021,
No: B-650/L.2.25.3/Eku.2/03/2021 tanggal 22 Februari 2021 dan No : B-805/L.2.25.3/Eku.2/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan,” kata Kasi Intel Boy Amali.

Sebelumnya, Tim Intel Kejari Langkat sudah berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejati Sumut tanggal 18 Januari 2022 dengan surat Nomor : R-23/L.2.25.2/Dti.1/01/2022 kepada Asintel Kejati Sumut terkait Laporan Pendataan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

“DPO telah kita titipkan di RTP Polres Langkat untuk dilakukan proses lebih lanjut. Proses penahanan terpidana tetap mengikuti protokol kesehatan,” tandasnya.

Baca Juga:   Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Perlu diketahui, bahwa terpidana yang disangkakan dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana, dimana ‘Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah’.