Asahan – Tim satuan tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Asahan memperketat pengawasan keluar masuk hewan ternak dengan pemeriksaan di pos cek poin ternak.
“Pengawasan di pos cek poin ternak kita untuk Kabupaten Asahan ada tiga titik. Itu sudah kita operasikan selama 24 jam dan ada petugasnya di sana,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Yusnani saat dikonfirmasi wartawan saat memantau pengecekan di Pos Meranti, Sabtu (25/6) malam.
Dikatakannya tiga pos cek poin ternak itu diantaranya ada Pos Meranti yang berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara, pos Simpang Empat berbatasan dengan Kota Tanjungbalai, dan pos Aek Ledong yang berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sehari, kata dia pihaknya rata-rata memberhentikan dan memutar balik tiga hingga empat kenderaan truk pengangkut ternak baik yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Asahan.
“Truk atau mobil pengangkut mobil ternak itu kita periksa dokumen mereka berupa surat dari pejabat desa untuk memastikan ternak itu bukan curian, kemudian surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang ditandatangani dokter hewan berwewenang di dinas asalnya,” kata Yusnani.
Seluruh dokumen tersebut kata dia, dicek keasliannya melalui nomor register di SKKH melalui aplikasi sistem informasi kesehatan hewan (ISIKHNAS) untuk memastikan hewan ternak yang dibawa tervalidasi dan aman dari PMK.
“Jadi kita cek di sistem itu keaslian dokumennya secara online,” kata dia.
Untuk diketahui, hingga 25 Juni 2022 kondisi ternak di wilayah kabupaten Asahan yang dilaporkan terjangkit PMK sebanyak 490 kasus, sembuh 306 ekor dan sebagian ada yang dipotong paksa. (MS10)