Scroll untuk baca artikel
Berita SumutEkonomiHeadlinePolitik

Anggota DPRD Medan Ini Angkat Bicara Terkait Pengolahan Limbah Gurita di Marelan

×

Anggota DPRD Medan Ini Angkat Bicara Terkait Pengolahan Limbah Gurita di Marelan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pengolahan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diduga telah mencemari lingkungan.

Selain mencemari lingkungan, diduga kuat usaha pengolahan gurita ini belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Atas hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai sistem pengelolaan dan pengolahan limbah secara terpadu.

Tambah Dedy, hal ini diperlukan untuk menghindari dampak dugaan pencemaran lingkungan lebih serius akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kota Medan yang dekat dengan kawasan perumahan penduduk.

Baca Juga:   Kucuran Anggaran Besar, OPD Harus Serius Atasi Banjir

Wakil rakyat ini juga menuturkan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas hal – hal tersebut.

“Apabila ditemukan pencemaran lingkungan dan membahayakan ekosistem, itu merupakan kesalahan akibat tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan DLH” tegasnya, Selasa (21/06/2022).

Pengelolaan limbah gurita ini telah menjadi sorotan masyarakat luas. Hal ini pun telah sampai kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Zulpansyah.

Kepada wartawan, Zulpansyah menuturkan telah menurunkan tim ke lokasi sesuai laporan yang mereka terima, namun pihaknya kesulitan menemukan titik koordinat lokasi tersebut.

“Tim sudah turun ke lokasi sesuai laporan tersebut, namun belum ditemukan titik koordinat lokasi usaha yang dimaksud, nama objek usahanya belum jelas sehingga Tim sulit mendapatkan lokasi titiknya. Kalo boleh ada yang memandu Tim ke lokasi, Karena dimanapun marelan itu Ada masuk kabupaten Deliserdang juga”, ucap Zulpansyah ketika dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:   Mata Uang Garuda Terduduk di Level Rp14.180/U$D

Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Selasa (21/06/2022) terkait lanjutan tinjauan dari DLH Kota Medan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, Zulpansyah malah hanya berjanji akan memberikan informasinya nanti, karena dirinya sedang mendampingi Walikota Medan audiensi ujarnya.

“Ya, nanti saya kirim infonya ya, ini masih mendampingi pak wali audiensi”, kata Zulpansyah.

Sementara, setiap hari warga disuguhkan bau yang tak sedap, pengolahan Gurita ini diduga mengalirkan limbah langsung ke sungai. Alhasil tampak air sungai berubah warna menjadi hitam.

Diduga kuat pengolahan gurita ini juga belum kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Warga yang tinggal di sekitar lokasi menyampaikan, produksi Gurita yang mampu mengelola hingga ratusan kilo perhari itu sudah lama beroperasi dan disinyalir kini timbulkan bau tak sedap.

Baca Juga:   BSM Gelar Doa Bersama Pegawai Seluruh Indonesia Secara Online