Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Tanjungbalai Larutkan Barang Bukti Narkoba Sabu dan Ekstasi

×

Polres Tanjungbalai Larutkan Barang Bukti Narkoba Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejak tiga bulan terakhir. Total ada sebanyak 806,54 gram sabu dan 435,5 butir pil ekstasi dilarutkan kedalam air panas lalu diblender.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, agama hingga forum koordinasi pimpinan daerah setempat di Polres Tanjungbalai, Selasa (16/8/2022).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan sejak tiga bulan terakhir, dengan empat kasus dan sembilan orang tersangka, kata Wakapolres Kompol Jumanto dalam konferensi pers yang digelar.

Adapun, kasus pertama dengan barang bukti 317,87 gram sabu atas nama tersangka Tuah, M Anugerah, M Ikbal, dan Koirul Mukmin yang ditangkap pada 26 Mei 2022. Kemudian dari tersangka Rendi Saputra dan Irwan Marpaung didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebera t 444,14 ram dan 435,5 butir pil ekstasi pada 19 Juli 2022.

Baca Juga:   Pelempar Batu ke Truk Yang Viral di Medsos Ditangkap, Ini Motifnya

Selanjutnya atas nama tersangka Mahyuddin didapat barang bukti sabu 19,45 gram dan terakhir dari tersangka Sofyan dan Alharis Nasution disita 24,66 gram sabu.

“Seluruh tersangka ini kini sudah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dengan pidana seumur hidup atau mati,” terangnya.

Seluruh narkoba yang ditaksir nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih itu, dimusnakan dengan cara sabu digiling ke dalam mesin blender hingga hancur. Sementara pil ekstasi dilarutkan ke dalam air mendidih dan seluruh airnya dibuang ke dalam septic tank.

Pada kesempatan itu, Wakapolres mengajak kepada seluruh pihak untuk tidak ragu memberikan informasi peredaran narkoba di daerahnya demi memberantas penyalahgunaan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat kota Tanjungbalai yang selama ini cukup rawan dan dikenal sebagai pintu masuk. (MS10)

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Gelar Rakor Terkait PMK Bersama Pemko