ASAHAN – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kisaran menjalin kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan dan kematian.
Untuk diketahui, pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah (BPU) yang penghasilannya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sehingga membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) belum menjadi prioritas.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Cabang Kisaran, Aziz Muslim dengan Pemkab Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Dalam hal ini Pemkab Labusel memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang datanya berasal dari seluruh desa sebanyak 2.000 tenaga kerja selama 3 bulan dengan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung untuk bulan Oktober sampai dengan Desember 2022. Disamping itu, Pemkab Labuhanbatu Selatan juga berjanji akan melanjutkan program perlindungan pekerja rentan di tahun 2023 mendatanng.
Perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah daerah kepada seluruh pekerja rentan. Selain itu bentuk tanggung jawab Pemkab dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan sesuai yang diamanatkan melalui Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kisaran, Aziz Muslim saat berbincang bersama wartawan, Rabu (5/10/2022) didampingi oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pratama D Labuhanbatu Selatan, Amri Irwansyah mengapresiasi peran Bupati Labuhanbatu Selatan atas komitmen dan jalinan kerjasama yang dibangun.
“Kami berharap ke depan sinergi positif ini tetap terjalin dan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin meluas sehingga perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Labusel Edimin mengatakan, pihaknnya bisa bersyukur dapat menjamin pekerja rentan di dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana program dan visi misi Pemkab Labusel. Ia pun mengajak stakeholder lainnya dan pemberi kerja agar mendaftarkan perusahaannya ke dalam BPJAMSOSTEK.
“Hal ini tentunya tidak hanya dari pemerintah daerah namun pihak swasta seperti setiap perusahaan yang berinvestasi di Labuhanbatu Selatan bisa ikut membantu memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan melalui dana CSR yang dimiliki,” terangnya. (MS10)