Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

4 Bulan, Nilai Barang Bukti 133 Perkara di Kejari Asahan Capai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

×

4 Bulan, Nilai Barang Bukti 133 Perkara di Kejari Asahan Capai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti senilai Rp 2 Miliar lebih hasil penindakan 133 perkara selama 4 bulan atau periode 20 Juli hingga 30 November 2022.

“Barang bukti ini hasil penindakan selama kurang lebih empat bulan. Ada perkara narkoba jenis sabu, ganja dan sejumlah barang bukti pidana umum yang diakumulasikan seluruhnya bernilai sekitar Rp 2 Miliar,” kata Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, saat pemusnahan di halaman Kejari Asahan, Selasa (6/12/2022).

Ia merincikan bahwa seluruh barang bukti tersebut sudah dalam keputusan hukum tetap terdiri dari 133 perkara diantaranya 84 perkara narkotika, perjudian 4 perkara, penipuan penggelapan 2 perkara, pencurian 12 perkara, pembunuhan 3 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pekerja migran Indonesia 3 perkara, perkebunan 17 perkaran dan pemerasan atau pengancaman 2 perkara.

Baca Juga:   Jokowi Ingin Pastikan Bantuan Sembako Sampai ke Tangan Warga

“Ada barang bukti narkoba jenis sabu total 2.246,15 gram, hanja 122,2 gram, ekstasi 0,39 gram, alat hisab narkoba, telepon genggam 72 unit dan lain-lain,” kata Dedyng.

Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air lalu diblender dan dibuang ke dalam saluran WC disaksikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Nelson Angkat.

Selain barang bukti narkoba ada sejumlah barang lain seperti parang yang dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang barang hasil kejahatan seperti tas, rice cooker, hingga dadu alat perjudian dimusnahkan juga dengan cara dibakar. (MS10)

Baca Juga:   53 Korban Jiwa Insiden SJY182 Sudah Diidentifikasi