Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineNasionalSumut

Posisi ke-39 dengan Nilai 89,21, Sergai Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

×

Posisi ke-39 dengan Nilai 89,21, Sergai Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

SEI RAMPAH – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memperoleh hasil memuaskan dari upayanya dalam meningkatkan pelayanan publik. Hal ini dapat diketahui dari hasil penilaian dari Ombudsman RI yang diumumkan melalui zoom meeting, Kamis (22/12/2022).

Demikian disampaikan Wabup Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, M.SP usai mengikuti zoom meeting terkait pengumuman penghargaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Ruang Command Center Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

“ Dari seluruh Indonesia, Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat menempati posisi ke-39 dengan raihan nilai 89,21 yang termasuk dalam kategori A dengan opini kualitas tertinggi,” cetusnya didampingi Asisten Admum Ir H Kaharudin, MM, Kadis Kominfo Drs H Akmal, AP, M.Si, Kadis Dukcapil Fitriadi, S.Sos, M.Si, Dinas PMP2TSP Reza Firmansyah, ST, Kabag Organisasi, Kusmin, M.Pd, Kapus Desa Pon dan Kapus Tanjung Beringin.

Baca Juga:   Pencuri Sepeda Motor di Perbaungan Akhirnya Nginap di Polres Sergai

Dalam kesempatan itu, Wabup Adlin mengapresiasi kinerja OPD terkait beserta jajaran yang telah meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai wujud komitmen dan visi misi dalam mewujudkan Kabupaten Sergai yang Maju Terus.

Ditegaskan bang Adlin, sapaan akrab Wabup, bahwa pentingnya komitmen yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan terlebih dalam pelayanan publik. “ hal ini karena kita semua penyelenggara negara yang merupakan pelayan publik berorientasi pada pelayanan dan berujung kepada kesejahteraan dan kepuasan masyarakat di mana saja kita bekerja,” jelasnya.

Tak lupa Wabup mengingatkan kepada seluruh jajarannya, untuk tidak lekas puas terhadap apa yang sudah diraih. Selain itu, Wabup juga mengajak agar bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diembannya, ungkapnya sembari menyampaikan bahwa sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo saat penganugerahan tersebut mengingatkan tidak ada tempat bagi pelayanan yang berbelit-belit, layanan publik yang mempersulit, yang panjang, yang merepotkan sehingga harus diubah cara pikir, cara respon dan cara bekerja yang semua harus berorientasi pada hasil pelayanan prima.

Baca Juga:   Polres Sergai Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Gudang

“ Terkait pelayanan publik Ombudsman sendiri telah melakukan survei sejak tahun 2013 di setiap Kementerian, Pemerintah Daerah, Instansi dan lembaga pemerintahan di Indonesia. Seiring waktu, variabel penilaian tersebut mengalami penyempurnaan mengingat kepatuhan standar pelayanan publik masuk dalam RPJMN Presiden tahun 2020-2024,” beber Wabup Adlin.

Terakhir, Wabup mengatakan jika tahun 2022 Ombudsman mensyaratkan penilaian pemenuhan standar pelayanan menjadi dua platform yaitu manual dan digital. Hal tersebut sebagaimana amanat presiden dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pungkasnya. (MS8)