Labusel – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Selatan, Amri Irwansyah kepada wartawan, Kamis (26/1/2023) menyampaikan pihaknya duka cita yang mendalam kepada keluarga ahli waris, mungkin santunan ini tidak bisa menggantikan apapun daripada nyawa almarhum.
Setidaknya melalui santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan keberlangsungan hidup.
Santunan jaminan kematian diserahkan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu Selatan kepada ahli waris pekerja rentan yang iurannya dibayarkan melalui P-APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2022, Rabu (18/1) kemarin.
Santunan jaminan kematian diberikan kepada Surati ahli waris dari Suratno dan kepada Wagina ahli waris dari Suratno, masing-masing ahli waris menerima santunan senilai Rp. 42.000.000.
“Sebagai laporan, total pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Selatan selama tahun 2022 untuk seluruh program sebanyak 2.763 kasus sebesar 40,16 Miliyar.” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, H. Edimin mengatakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melindungi seluruh pekerja dalam berbagai sektor.
“Pada bulan Oktober tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mendaftarkan 2.000 pekerja rentan melalui P-APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2022, dan berkomitmen akan berlanjut melindungi sebanyak 7.200 pekerja rentan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,”ujarnya. (MS10)