mediasumutku.com | LABUHANBATU-Untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Yusuf Siagian dengan hukuman 5 tahun penjara, tim jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu dipimpin langsung Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun menjemput terdakwa yang sudah diketahui keberadaannya sedang ngopi di salah satu warung Jalan Kampung Baru Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (29/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sebelumnya Muhammad Yusuf Siagian divonis bebas di PN Tipikor PN Medan beberapa waktu lalu, dan JPU pada waktu itu langsung mengajukan upaya hukum kasasi.
“Dimana dalam putusan MA tersebut sebagaimana tertulis bahwa Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” papar Kasi Intel.
Pada saat diamankan, kata Memed Rahmad Sugama terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif serta bersedia langsung dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut Memed menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat, sekitar pukul 14.00 WIB Yusuf dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan MA.