SERGAI- Terkait pembangunan sekolah yayasan Islam Al Misbah SDIT Misbahul Ummah dengan menggunakan dana desa (DD) tahun 2018-2022 di Dusun I, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kades Pematang Kuala, Ramlan sebut sebelumnya sudah berkoordinasi oleh Insfektorat.
“Awalnya semenjak saya jadi kades sekolah Alwasliyah tersebut tutup tinggal dua lokal dan murid tinggal 7 orang dan masyarakat sekitar musyawarah dan dihibahkan tanah tersebut kedesa berdasarkan hasil musyawarah,” kata Ramlan.
Lanjut Ramlan, kemudian tanah dan bangunan jadi milik desa, tapi masyarakat meminta tanah tersebut untuk mendirikan sekolah Al Misbah SDIT Misbahul Ummah, jadi setelah diambil desa.
” Saat itu ada pak Adi Marif selaku Insfektorat Kabupaten hadir dan kami tanyakanlah kepada Insfektorat yang saat itu hadir dan kami tanyak boleh pak, dia mengatakan boleh. Kemudian dibuatlah suratnya di hadapan pak Adi Marif saat itu,” katanya.
Semenjak tahun 2018 dibangunlah sekolah itu, jadi sewaktu mendirikan sekolah itu harus mendirikan yayasan. Kemudian Kami pemerintah desa dan masyarakat melakukan musyarawah lagi. Kemudian terbentuklah yayasan.
Sekolahnya milik desa, tapi izinnya harus pakai yayasan, terbentuklah izin yayasan dengan hasil musyawarah kami bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemilik tanah awalnya, terbangunlah 4 lokal setiap tahun dan sekarang sudah ada 7 lokal dan muridnya sudah sampai ratusan orang,” ujar Kades Ramlan.
Lanjut Ramlan, saya heran dari mana salahnya, katanya saya menyalahi aturan. Kemarin itu ada juga oknum LSM datang lalu ku jumpai, kubilang.
Bang aku enggak palah pintar pintar kali bang, kalau ada kesalahanku kita benahi, Abang bantu, jangan terus Abang laporkan, melalui Inspektorat kita benahi, kalau memang salah di perizinan kami betulin lagi”. Ujar Ramlan ceritakan pertemuan oknum LSM tersebut.
Namun oknum LSM tersebut tetap ngotot bilang saya salah. Saya jawab kalau salah kita cari orang pintar untuk betuli. Sudah bagus bagus kumpul sama mereka tapi dilaporkan juga.” Ujar kesal Kades.
Memang sampai sekarang aku belum dipanggil, Lanjut Ramlan, Kalaupun aku salah atau benar, capek juga aku bang, waktuku habis, tenaga lagi, kemarin baru dipanggil masalah Bimtek,” ucapnya.
“Sudah minta tolong juga aku bang sama mereka (Oknum LSM), enggak mau juga dia. “Entahlah, pak kades wajib menjalani hukuman, kalau enggak pak kades pulangkan uang yang 600 juta.” katanya.
Kalau musti balikkan 600 juta, enggak ada uangku bang, terpaksa lah kujalani hukuman itu,” ucap Ramlan kepada oknum LSM tersebut.
“Mereka melaporkan kerugian negara 600 juta ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,” pungkasnya.