Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bawa 14,2 Kilogram Daun Ganja, Pasutri Diringkus Polsek Perbaungan

×

Bawa 14,2 Kilogram Daun Ganja, Pasutri Diringkus Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 14,2kilogram, sekitar pukul 22:30 Wib, Senin (23/11/2020).

Selain menyita barang bukti, team opsnal juga mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang ditangkap di Dusun II
Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kecamayan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka adalah Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kec. Medang Deras, Batu Bara. Dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun barang bukti yakni 14, 2 (empat belas) kg Daun Ganja kering, 2 unit handphone, 1 unit mobil toyota Kijang Inova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1  lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada mediasumutku.com, Jumat (27/11/2020), membenarkan penangkapan terduga sebagai bandar narkotika jenis daun ganja dengan barang bukti 14,2 Kilogram.

Menurut Robin, awal pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.
Kemudian, sambung kapolres, tim opsnal melakukan pengintaian.

Baca Juga:   Kantongi Sabu, Tukang Pangkas Diringkus Polsek Dolok Masihul

“Belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan di sepakati bertemu di TKP. Selanjutnya, tIM opsnal yang dipimpin Kanit Reskril Iptu M Tambunan melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat,” sebut Robin.

Sesampainya di lokasi, tim opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian tim tersangka berhasil di tangkap.

Setelah di lakukan penggeledahan di mobil tersangka, petugas menemukan 14,2 kilogram daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK 1934 GD.

Baca Juga:   Driver Ojol Ini Nekat Jambret Pegawai BUMN

“Hasil interogasi cepat, tersangka mengaku mendapatkan daun ganja kering tersebut dari seorang teman bernama Wawa,  warga warga Medan Helvetia,” sebut Robin.

Mendapat keterangan tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Namun, berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.

Kemudian, tim opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,”ucap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang. (MS6)