Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Berdalih Mau Bayar Utang, Korban Diminta Tunggu di Kamar, Padahal…

×

Berdalih Mau Bayar Utang, Korban Diminta Tunggu di Kamar, Padahal…

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BANTUL–Terdakwa, Ism yang hendak melakukan pemerkosaan saat ditangkap, mulai diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP.

“Dalam sidang pertama rencana akan dibacakan dakwaan. Tetapi karena belum siap maka pembacaan dakwaan ditunda,” ujar jaksa Sekar Dianing, SH, Jumat (22/1/2021).

Perkara ini bermula dari utang. Pada Selasa 10 November 2020 terdakwa menghubungi saksi korban –sebut saja Kencur– dan berjanji akan membayar utang sebesar Rp2,7 juta.

Setelah itu terdakwa menjemput saksi korban di kos Danunegaran Mantrijeron, Yogyakarta dan mengajak saksi korban ke rumah adiknya di Dusun Semail, Bangunharjo Sewon, Bantul.

Baca Juga:   Delapan Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

Saat itu terdakwa sudah mempersiapkan rencana agar dapat berhubungan badan dengan saksi korban. Untuk itu terdakwa meminta adiknya tidak pulang ke rumah terlebih dahulu. Sesampai di rumah adiknya, saksi korban mengobrol di teras rumah.

Saat itu terdakwa mengatakan istrinya akan datang untuk membayar utang kepada saksi korban. Padahal sebenarnya istri terdakwa tinggal di Sanden, Bantul dan tidak akan datang ke rumah adiknya di Semail.

Setelah menunggu lama, istri terdakwa juga tidak datang. Saat itu saksi korban mulai gelisah lalu terdakwa menawarkan untuk menunggu di dalam kamar. Dengan tawaran itu saksi korban tidak keberatan dan masuk ke dalam kamar karena kecapaian.

Baca Juga:   Ketua Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Capaian Kinerja Disdukcapil Terkait Adminduk

Saat berada di dalam kamar, terdakwa pura-pura terjatuh dan meminta bantuan saksi korban untuk berdiri lalu menarik ke atas kasur hendak diperkosa. Tetapi saksi korban berhasil melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong hingga warga berdatangan.