ASAHAN– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPjamsostek) mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam rangka mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakatnya.
“Komitmen dan dukungan Pemkab Labuhanbatu yang telah ikut memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sangat luar biasa dan kami apresiasi. Hal tersebut ditunjukkan dengan keseriusan mereka mengimplementasikan Perbup Nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labuhanbatu,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien yang memiliki wilayah kerja hingga 6 Kabupaten Kota termasuk Labuhanbatu saat berbincang bersama wartawan, Kamis (14/10/2021).
Zeddy mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan membangun komunikasi bersama pemerintah daerah dalam rangka membantu hingga mendampingi penguatan regulasi produk hukum daerah semacam Perbup.
“Semoga ini dapat dikuti oleh Kabupaten Kota lainnya khususnya di wilayah kerja kami, dengan harapan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat menyeluruh dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” sebutnya.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, membuka Rapat Implementasi Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labuhanbatu dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati setempat, Rabu (13/10/2021).
Rapat dan penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, dan Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, mengatakan, penerbitan Perbup merupakan wujud nyata peran Bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2021 ini diharapkan komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” kata Erik.
Erik menuturkan, beberapa program yang direncanakan adalah perlindungan tenaga kerja non ASN di Kabupaten Labuhanbatu, untuk Dinas Tenaga Kerja mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan, untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, untuk Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar.
“Kepada Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kabupaten Labuhanbatu dan penyerahan plakat. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Bupati kepada Ahli Waris Jhonson Sibarani (Perangkat Desa Sidorukun) dan Ahli waris Rusliadi (Perangkat Desa Tanjung Harapan). (MS10)