Scroll untuk baca artikel
Nasional

BPJamsostek Kisaran Himbau Pekerja Usia 56 Tahun Klaim JHT BPJamsostek

×

BPJamsostek Kisaran Himbau Pekerja Usia 56 Tahun Klaim JHT BPJamsostek

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan sebagai saldo tabungan jangka panjang peserta yang dapat langsung diajukan klaimnya saat mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang (BPJamsostek) Kisaran, mengimbau kepada pesertanya yang berusia 56 tahun agar dapat melakukan klaim atau pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) mengatakan, peserta dapat langsung mengajukan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tepat pada bulan kelahirannya usia 56 tahun.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pekerja tahu baik yang sudah tidak bekerja atau sementara bekerja, jika telah berusia 56 tahun bisa mencairkan JHT,” katanya Aziz di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Percayakan RSUD Aekkanopan Sebagai RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Sementara bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

“Cara untuk mengajukan klaim JHT sangat mudah, bisa dilakukan secara online melalui link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga melalui aplikasi JMO atau langsung ke kantor cabang terdekat,” tambahnya. (MS10)