Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee untuk Perluas Perlindungan Jaminan Sosial

×

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee untuk Perluas Perlindungan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

Asahan – BPJS Ketenagakerjaan menjalin kesepakatan bersama perusahaan e-commerce, Shopee Indonesia sebagai upaya dalam memperluas jangkauan dan memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee.

Kerja sama ini secara resmi dikukuhkan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dan Head of Brands Management & Digital Products Shopee Indonesia, Daniel Minardi lewat penyerahan kartu kepesertaan kepada para mitra dan pengguna yang telah berhasil mendaftar lewat aplikasi Shopee.

Zainudin mengatakan, bahwa saat ini e-commerce merupakan salah satu ekosistem yang menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan. Hal ini berangkat dari pemahaman bahwa di dalam ekosistem tersebut terdapat jutaan pekerja informal, yang meliputi para mitra yakni driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya yang termasuk dalam sektor pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Telkomsel Ajak Pelanggan Sumatera Gunakan uSIM 4G/LTE

Pihaknya juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Shopee Indonesia karena menjadi e-commerce pertama di tanah air yang berkomitmen mendorong mitra dan penggunanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang tersedia di aplikasi Shopee.

“Tahun ini fokus BPJS Ketenagakerjaan  itu ada 4 yaitu ekosistem desa, ekosistem pasar, ekosistem UKM dan e-commerce dan pekerja rentan. Oleh karena itu kami gandeng Shopee karena saat ini merupakan e-commerce terbesar di Indonesia. Selain itu menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun ini akan ada 24 juta UKM yang akan menuju digital. BPJS Ketenagakerjaan harus siap untuk melindungi para pekerja tersebut,” ujar Zainudin.

Sejalan dengan itu Daniel Minardi, Head of Brands Management & Digital Product Shopee Indonesia mengatakan, saat ini pihaknya menyadari akan pentingnya perlindungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan atas jaminan di masa depan dan hari tua, khususnya bagi para pekerja maupun mitra yang tergabung di ekosistem Shopee.

Baca Juga:   68 Domain Situs Entitas Berjangka Komoditi Tanpa Izin Diblokir

Menurutnya, risiko kerja itu dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Maka dari itu, sebuah kehormatan bagi Shopee dapat bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi e-commerce pertama di Indonesia yang berkomitmen mendorong mitra dan pengguna kami untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kemudahan fitur baru yang dipersembahkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim menyampaikan, Kolaborasi ini tentunya akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya.

“Kita juga mempunyai fitur pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Shopee. Tentu ini merupakan wujud BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,” tambah Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengajak seluruh mitra shopee dan masyarakat pekerja dan untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan kanal daftar dan bayar yang saat ini sudah tersedia di aplikasi Shopee.

Baca Juga:   IHSG Ditutup Terkoreksi 0,66%

“Semoga dengan berbagai kemudahan yang diberikan lewat sinergi ini mampu mengakselerasi cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” terangnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim juga menambahkan, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari program pemerintah, yang saat ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak hanya pekerja yang bekerja secara offline yang harus mendapat perlindungan, tapi pekerja secara online pun perlu mendapat perlindungan dari bpjamsostek. Pekerja online yang dimaksud seperti konten creator youtube, tiktok, capcut ataupun para pelaku e- commerce  seperti shopee, tiktok shop dan lain-lain,” ujarnya. (MS10)