Scroll untuk baca artikel
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Focus Group Discussion Bersama Pemko Binjai

×

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Focus Group Discussion Bersama Pemko Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai  – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas optimalisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja konstruksi, Selasa (10/12/2024).

Acara ini juga menyoroti Surat Edaran Pemerintah Kota Binjai Nomor 000.3-7956 yang mewajibkan penyedia barang/jasa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

FGD tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution, yang turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja, terutama di sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi.

Baca Juga:   JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta

“Saya berharap seluruh pelaksana proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dapat memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan tenaga kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting demi menjamin kesejahteraan dan keselamatan pekerja,” ujar Irwansyah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemberi kerja di sektor ini diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh melalui program JKK dan JKM. Kami menanggung biaya perawatan dan pengobatan pekerja hingga sembuh, termasuk biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit. Selain itu, kami juga memberikan santunan upah selama pekerja dirawat, serta manfaat bagi pekerja yang mengalami cacat atau meninggal dunia,” jelas Syarifah.

Baca Juga:   Tanggapi Kritik Omnibus Law Ciptaker, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Melalui program JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Syarifah menambahkan bahwa iuran untuk sektor jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Iuran ini dibayarkan satu kali untuk seluruh masa proyek, termasuk masa pemeliharaan, dan mencakup seluruh pekerja yang dilaporkan.

“Pengusaha jasa konstruksi sebaiknya mendaftarkan proyeknya paling lambat 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memastikan data tenaga kerja yang valid untuk dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Syarifah.

FGD ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Binjai dalam memenuhi kewajiban mereka. Syarifah optimistis, dengan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Binjai, perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi dapat berjalan maksimal.

Baca Juga:   Diduga Ngantuk, Pengendara Sepeda Motor Tewas Nabrak Truk

Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melindungi pekerja konstruksi melalui program-program unggulannya. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Binjai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan setiap proyek konstruksi memenuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya kesejahteraan pekerja yang terjamin, tetapi juga kualitas pelaksanaan proyek dapat semakin meningkat. (MS10)