Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

×

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien menyatakan, pihaknya terus mempererat jalinan kerjasama dengan jajaran pemerintahan pada ruang lingkup wilayah kerjanya.

Dia menjadikan Inpres tersebut sebagai pemicu semangat baru untuk mempererat kerjasama dengan pemerintahan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai pemerintahan dan warga secara luas.

“Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi amunisi bagi BPJAMSOSTEK, pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperluas kepesertaan agar semua pekerja, baik kerah putih, maupun kerah biru, pekerja formal dan informal, yang mampu dan rentan terlindungi dari risiko kerja,” ucap Zeddy saat berbincang bersama wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:   May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan 18 Ribu Sembako ke Pekerja

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi menyapa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Budi Karya Sumadi.

Anggoro juga mengusulkan, dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Audiensi kali ini sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.

Baca Juga:   Peduli Pengungsi Wamena, Dekan Fisipol UMA Sebut Gubernur Pemimpin yang Mengayomi

Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

“Dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri,” ujarnya.(MS10)

Baca Juga:   HUT Ke 44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Giat Bersama Karyawan dan Stakeholder